Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor. 466.2/02990 tentang LABELISASI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI DI KEBUPATEN PEKALONGAN.

Pemerintah Desa Getas melaksanakan labelisasi cat pada rumah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial. Jumlah KPM PKH sebanyak 95, jumlah KPM BSP sebanyak 171, dan jumlah KPM BST sebanyak 240.
Proses labelisasi didampingi oleh pendamping sosial PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Babinsa Sertu Sutar dan Kanit Binmas Brigadir Ervina Polsek Wonopringgo, Kepala Desa Getas, Ketua BPD Desa Getas, serta ketua RT Setempat.

Labelisasi pada rumah KPM akan terus dilaksanakan secara bertahap, dan warga yang tidak berkenan atas pelabelan secara sukarela mengundurkan diri dari penerima Bantuan Sosial. (Selasa, 31 Agustus 2021)

 

(khofifatul maula)

Bagikan Berita